Postingan

Jalan Tol Manado Bitung

Belanja mudah dan praktis

Ada banyak alasan kenapa kamu harus coba Tokopedia: Belanja mudah, bayar ini-itu praktis, dan ada cashback 50% sd 30rb dengan kode TPREY1318 buat transaksi pertama di toko dengan Power Badge & Official Store! Yuk mulai sekarang: https://tokopedia.link/TPREY1318

Jalan Tol Manado Bitung - Pelanggaran UU dan Aturan dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Gambar
Jalan Tol Manado Bitung - Pelanggaran UU dan Aturan dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah LANGGANAN Pelanggaran UU dan Aturan Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Tol Manado Bitung 2 September 27, 2018 Forum Masyarakat Korban Jalan Tol Manado Bitung PELANGGARAN UU dan ATURAN PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL RUAS MANADO-BITUNG 2 PELANGGARAN UU & ATURAN PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL RUAS MANADO-BITUNG 2 Jakarta, 12 September 2017 PENDAHULUAN 1. Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan utk Kepentingan Umum, termasuk Jalan Tol, terdapat 4 (empat) Tahap : Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil. 2. Tahap krusial pelanggaran UU dan Aturan Pengadaan Tanah dilaporkan Forum Masyarakat Korban Jalan Tol Manado-Bitung 2, terjadi pd Tahap Pelaksanaan. 3. Pada Tahap Pelaksanaan, terdapat 3 (tiga) kegiatan Utama dengan melibatkan 3 (tiga) Aktor/Pelaku/Pelaksana: a....

Pelanggaran UU dan Aturan Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Tol Manado Bitung 2

Gambar
Forum Masyarakat Korban Jalan Tol Manado Bitung PELANGGARAN UU dan ATURAN PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL RUAS MANADO-BITUNG 2 PELANGGARAN UU & ATURAN PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL RUAS MANADO-BITUNG 2 Jakarta, 12 September 2017 PENDAHULUAN 1. Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan utk Kepentingan Umum, termasuk Jalan Tol, terdapat 4 (empat) Tahap : Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil. 2. Tahap krusial pelanggaran UU dan Aturan Pengadaan Tanah dilaporkan Forum Masyarakat Korban Jalan Tol Manado-Bitung 2, terjadi pd Tahap Pelaksanaan. 3. Pada Tahap Pelaksanaan, terdapat 3 (tiga) kegiatan Utama dengan melibatkan 3 (tiga) Aktor/Pelaku/Pelaksana: a. Inventarisasi dan identifikasi: Peta Bidang & Daftar Nominatif oleh Pihak BPN. b. Perhitungan Nilai Ganti Kerugian oleh Appraisal. c. Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian oleh BPN, PPK, Appraisal. 4. Temuan Kajian & Laporan Pelanggaran UU dan Aturan oleh Forum Warga ...